Senin, 23 April 2012

kelompok 5 konsep dasar akuntansi syariah

kelompok 5
MAKALAH 
KONSEP DASAR AKUNTANSI SYARIAH
Diajukan untuk memenuhi  tugas kelompok mata kuliah Akuntansi Syariah
15957_1067635268516_1755113621_154997_2922723_n




Nama :
Muhammad Taufiqi
Siti Sa’adah
Sayyidah Qonita Putri

Kelas: MEPI VI / II

JURUSAN SYARIAH FAKULTAS MEPI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH NURJATI CIREBON
2012









PENDAHULUAN
Akuntansi Syariah merupakan ilmu yang tergolong masih baru di kalangan masyarakat. Karena akuntansi yang sering dikenal oleh kebanyakan orang adalah akuntansi konvensional. Pada dasarnya sistem akuntansi itu sama, yaitu pencatatan atau pembukuan “double entry”. Menurut sejarah yang diketahui orang, terdapat dalam berbagai buku “Teori Akuntansi” yang disebutkan muncul di Italia pada abad ke-13 yang lahir dari tangan seorang Pendeta Italia bernama Luca Pacioli. Beliau menulis buku “Summa de Arithmatica Geometria et Propotionalita” dengan memuat satu bab mengenai “Double Entry Accounting System”. Mungkin setelah mendengar Akuntansi Syariah, orang merasa aneh dan berfikir apakah ada Akuntansi Syariah itu?.
Ternyata kalau kita lihat dari sejarah peradaban Islam disitu akan terdapat sejarah perkembangan ilmu. Ilmu ini telah dipraktikkan oleh Rasulullah sendiri. Setiap melakukan sebuah transaksi, Rasulullah selalu mencatatnya. Tentang landasan hukum muamalah telah di jelaskan oleh Allah dalam surat Al-Baqarah:282 dan masih banyak lagi ayat-ayat Al-Qur’an yang menerangkan tentang transaksi dan pencatatan.
Akuntansi Syariah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari trilogi iman (faith), ilmu (knowledge) dan amal (action). Artinya, wujud keberanian seseorang harus diekspresikan dalam bentuk perbuatan (amal atau aksi). Di mana perbuatan tadi harus didasari dan dituntun oleh ilmu.
Dalam konsep dasar Akuntansi Syariah akan dibahas pula teori-teori akuntansi syariah. Yang mana didalamnya terdapat perbedaan-perbedaan antara teori Akuntansi Syariah dan akuntansi modern.






Konsep Dasar Akuntansi Syariah
Akuntansi sebenarnya merupakan domain “muamalah” dalam kajian Islam. Artinya diserahkan kepada kemampuan akal pikiran manusia untuk mengembangkannya. Namun karena pentingya permasalahan ini maka Allah SWT bahkan memberikannya tempat dalam kitab suci Al-Qur’an, Al-Baqarah ayat 282.[1] Ayat ini sebagai lambang komoditi ekonomi yang mempunyai sifat akuntansi yang dapat dianalogkan dengan “double entry”,  dan menggambarkan angka keseimbangan atau neraca.
Karena akuntansi ini sifatnya muamalah maka pengembangannya diserahkan pada kebijaksanaan manusia. Sedangkan Al-Qur’an dan Sunnah hanya membekalinya dengan beberapa sistem nilai seperti landasan etika, moral, kebenaran, dan sebgainya.
Dalam surat Al-Baqarah Islam mewajibkan untuk melakukan pencatatan:
1.      Menjadi bukti dilakukannya transaksi.
2.      Menjaga agar tidak terjadi manipulasi.
Penekanan ini didukung lagi oleh ratusan ayat yang dapat dijadikan sumber moral akuntansi seperti berlaku adil, jujur, bertakwa dan lain sebagainya. Peritah Al-Qur’an yang telah disebutkan di atas perlu dioperasinalkan dalam bentuk aksi atau praktik. Sehingga perintah A-Qur’an dapat membumi dalam masyarakat. Karena selama ini masyarakat Muslim sebagian besar hanya memahami agama saja namun tidak pernah mempraktikannya dalam kehidupan sehari-hari. 
Dalam Al-Qur’an sudah terdapat teori tentang Akuntansi, sedangkan untuk  praktiknya diserahkan sepenuhnya kepada umatnya untuk merumuskannya sesuai dengan kebutuhannya.
Konsep Dasar Teori Akuntansi Syariah
            Konsep dasar merupakan wujud atau kerangka dasar yang akan memengaruhi bentuk teori, cara memandang, dan cara mempraktikan akuntansi dalam dalam dunia ekonomi-bisnis. Mirip dengan pandangan Kerlinger (1964, 11) yang medefinisikan akuntansi sebagai seperangkat konstruk yang saling terkait (konsep), definisi, dan proposisi yang menyajikan pandangan sistematis dari fenomena dengan menetapkan hubungan antara variabel dengan tujuan menjelaskan dan memprediksi fenomena.
            Sedangkan Hendriksen dan Van Breda (1992, 21) mengatakan bahwa teori akuntansi itu adalah seperangkat hipotesis, konseptual, prinsip-prinsip pragmatis membentuk kerangka acuan umum untuk menyelidiki sifat akuntansi. Adapun tujuan utama dari teori akuntansi ini adalah satu set prinsip yang diturunkan secara logis untuk dijadikan sebagai referensi dalam menilai dan memgembangkan praktik akuntansi.[2] 
            Untuk penetapan konsep dasar teori akuntansi syariah didasarkan pada prinsip filosofis. Sedangkan prinsip filosofis secara implisit diturunkan dari konsep faith, knowledge dan action yang berasal dari nilai-nilai tauhid. Agar lebih jelas lihat sruktur di bawah ini.

            Dari prinsip filosofi humanis terdapat konsep dasar intrumental dan socio-economic. Konsep dasar intrumental ini diperoleh dengan dasar pemikiran bahwa Akuntansi Syariah merupakan instrumen yang dapat dipraktikkan di dalam dunia nyata. Dengan demikian instrumen ini mempunyai hubungan dengan nilai-nilai masyarakat yang membangun dan mempraktikannya. Sedangkan konsep dasar socio-economic mengindikasikan bahwa teori Akuntansi Syariah tidak membatasi wacana yang dimilikinya pada transaksi-transaksi ekonomi saja, tetapi juga mencakup “transaksi-transaksi sosial”. Dalam transaksi sosial ini meliputi transaksi mental dan spiritual dari sumber daya yang dimiliki oleh entitas bisnis.
            Selanjutnya dalam prinsip filosofis terdapat emansipatoris, adapun konsep dasar dari emansipatoris diantaranya konsep dasar critical dan konsep dasar justice. Konsep dasar critical memberikan dasar pemikiran bahwa konstruksi teori akuntansi syariah tidak bersifat dogmatis dan eksklusif. Konsep ini harus diterapkan pada akuntansi, karena sifat kritis sagat diperlukan dalam akuntansi, agar kita bisa menilai secara rasional kelemahan dan kelebihan akuntansi modern. Dalam akuntansi juga terdapat konsep dasar justice, guna untuk aspek-aspek penting dalam akuntansi yang didudukan secara adil.
            Kemudian dalam prinsip filosofis transendental terdapat konsep dasar all-inclusive dan rational-intuitive. Konsep dasar all-inclusive memberikan dasar pemikiran bahwa kontruksi teori Akuntansi Syariah bersifat terbuka.[3] Dalam hal ini berarti akuntansi syariah ada kemungkinan menggunakan konsep dari akuntansi modern, namun yang digunakan hanya konsep selaras dengan nilai-nilai akuntansi Islam.
            Konsep dasar rational-intuitive mengindikasikan bahwa secara epistemologi, kontruksi teori Akuntansi Syariah memadukan kekuatan rasional dan intuisi manusia.[4] Pada konsep ini berbeda dengan konsep teori modern, karena konsep teori modern lebih mengutamakan rasio dari pada intuisi dalam proses teorinya. Sedangkan dalam konstruksi teori Akuntansi Syariah intuisi merupakan instrumen yang sangat penting dan memiliki kekuatan dalam melakukan perubahan-perubahan signifikan dalam masyarakat, kemudian hal ini juga disinergikan  dengan instrumen raional manusia.
            Selanjutnya dari prinsip filosofis teleologikal terdapat konsep dasar ethical dan holostic welfare. Ethical merupakan konsep dasar yang dihasilkan dari konsekuensi logis keinginan kembali ke Tuhan dalam keadaan tetang dan suci.[5] Karena Akuntansi Syariah dibangun bedasarkan nilai-nilai etika Islam maka konsekuensi disini pada penggunaan nilai-nili etika Islamnya dalam kontruksi Akuntansi Syariah yang berupa kesejahteraan pada Akuntansi Syariah bukan hanya pada kesjahteraan materi saja namun pada kesejahteraan non-materi atau bisa disebut juga dengan kesejahteraan yang utuh (holistic welfare).
            Konsep-konsep dasar akuntansi syariah ini akan menghasilkan bentuk teori akuntansi yang berbeda dengan akuntansi modern, begitu juga dengan bentuk praktiknya karena tedapat prinsip-prinsip yang berbeda antara Akuntansi Syariah dengan akuntansi modern.
Konsep Dasar Akuntansi
Konsep dasar disebut juga asumsi adalah aksioma atau pernyataan yang tidak perlu dibuktikan lagi kebenarannya karena secara umum telah diterima kesesuaiannya dengan tujuan laporan keuangan, dan menggambarkan lingkungan ekonomi, politik, sosial dan hukum dimana akuntansi beroperasi.dimana diturunkan dari tujuan laporan keuangan berfungsi sebagai fondasi bagi prinsip-prinsip akuntansi. Tujuan laporan keuangan akuntansi syari’ah adalah untuk memberikan pertanggungjawaban dan informasi. Menurut Belkoui yang dikutip oleh Rosjidi, konsep dasar akuntansi adalah entitas akuntansi, kesinambungan, unit pengukuran dan periode akuntansi, yang masing-masing konsep dibahas di bawah ini :[6]
1.      Entitas Bisnis (Business Entity / al-Widah al Iqtishadiyah)
Entitas atau kesatuan bisnis adalah perusahaan dianggap sebagai entitas ekonomi dan hukum terpisah dari pihak-pihak yang berkepentingan atau para pemiliknya secara pribadi. Syahatah menyebutkan sebagai kaidah indepedensi jaminan keuangan. Oleh karena itu seluruh transaksi hanya berhubungan dengan entitas perusahaan yang membatasi kepentingan para pemiliknya.
2.      Kesinambungan (going concern)
Berdasarkan konsep ini, suatu entitas dianggap akan berjalan terus, apabila tidak terdapat bukti sebaliknya. Ini didasarkan pada pengertian bahwa kehidupan ini juga berkesinambungan. Manusia memang akan fana, tapi Allah akan mewariskan semua yang ada di ala mini. Maka, seorang muslim yakin bahwa anak-anaknya dan saudara-saudaranya akan meneruskan aktivitas itu setelah dia meninggal. Mereka juga yakin harta yang diperoleh dari aktivitas kerjanya itu milik Allah, seperti firman ALLAH
                  ” Berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya, dan nafkahkanlah sebgian harta kamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya..”.
dan juga sabda Rosulullah :
’’Allah menyayangi orang yang mencari nafkah yang baik dan menafkahkan secara sederhana serta menabung sisanya untuk persiapan pada hari ia membutuhkan dan pada hari fakirnya. Ali bin abi tholib juga pernah berkata, Berusahalah untuk duniamu seolah-olah kamu akanhidup selama-lamanya, dan berusahalah kamu untuk akhiratmu seolah-olah kamu akan mati esok hari. Pengaplikasian kaidah ini adalah untuk penentuan dan penghitungan laba serta menghitung harga-harga sisa suplay untuk tujuan penghitungan zakat harta. Dari sini dapat dipahami bahwa penghitungan zakat itu berdasarkan kesinambungan (kontinuitas) sebuah perusahaan dan bukan berdasar penutupan atau liquidasi suatu perusahaan.
3.      Stabilitas Daya Beli Unit Moneter (The Stability of the Purchasing Power of the Monetery Unit)
Postulat ini merupakan term yang dgunakn oleh Adnan dan Gaffikin terhadap suatu term yang biaanya disebut “unit pengukuran (unit ofmeasure) atau ”unit moneter (monetary unit) seperti digunkan oleh beberapa penulis buku. Postulat ini menunjukkan pentingnya menilai aktivitas-aktivitas ekonomi dan mengsahkannya atau menegaskannya dalam surat-surat berdasarkan kesatuan moneter, dengan memposisikannya sebagai nilai terhadap barang-barang, serta ukuran untuk penentuan harga dan skaligus sebagai pusat harga.
Mempertimbangkan bahwa uang yang biasa dipahami dalam akuntansi konvensional- uang kertasdan logam-, rentan terhadap ketidakstabilan, mka satuan moneter yang memenuhi syarat postulat ini adalah mata uang emas dan perak. Mata uang emas dan perak tidak mengenal dikotomi nilai nominal dan nilai intrinsik, nili uang emas dan perak adalah senilai emas dan peraknya. Hal inilah yang menyebabkan uang emas dan perak resistan terhadap efek inflasi. Pada zaman Rasulullah saw., satu dirham (uang perak) senilai seekor ayam, satu dinar adalah nilai tukar seekor kambing dewasa, harga ini berlaku sampai sekarang. Mempertimbangkan kompleksitas lingkungan bisnis masa sekarang, pengaplikasiannya menjadi satu hal yang tidak dapat diterapkan sepenuhnya. Dlam suatu Negara yng tidak menggunakan mata uang emas dan perak, postulat ini jelas tidak dapat dipenuhi. Beberapa pakar akuntansi menjadikan ini sebagai rukhsah (keringanan) sebagai suatukondisi darurat untuk dapat menggunakan standar nilai uang sebagai unit pengukuran, selama belum ada solusi yang mampu mengatasinya. Namun demikian, penulis berharap akan ada usaha menuju perbaikan kearah penerapan standar emaas dan perak ini secara bertahap.
4.      Periode Akuntansi.
Dalam Islam, ada hubungan erat antara kewajiban membayar zakat dengan dengan dasar periode akuntansi (haul). Hal ini sehubungan dengan sabda Rasulullah saw., “Tidak wajib zakat pada suatu harta kecuali telah sampai haulnya.” Berdasarkan hadis ini, setiap Muslim secara otomatis diperintahkan untuk menghitung kekayaannya setiap tahun untuk menentukan besarnya zakat yang harus ia bayarkan. Mengenai waktu pembayarannya, bila menggunakan kalender Hijriyah maka awal tahun penghitungan zakat adalah bulan Muharram. Adapun bila menggunakan kalender Masehi, awal tahun adalah bulan Januari.
Muhammad Akram Khan (Harahap, 1992) merumuskan sifat akuntansi islam sebagai berikut :
1.      Penentuan Laba Rugi yang Tepat
Walaupun penentuan laba rugi agak bersifat subjetif dan bergantung nilai, kehati-hatian harus dilaksanakan agar tercapai hasil yang bijaksana (atau dalam islam sesuai dengan syariah) dan konsisten sehingga dapat menjamin bahwa kepentingan semua pihak pemakai laporan dilindungi
2.      Mempromosikan dan Menilai Efisiensi Kepemimpinan
Sistem akuntansi harus memberikan standar berdasarkan hukum sejarah untuk menjamin bahwa manajemen mengikuti kebijaksanaan-kebijaksanaan yang baik.
3.      Ketaatan kepada Hukum Syariah
Setiap aktivitas yang dilakukan oleh unit ekonomi harus dinilai halal haramnya. Faktor ekonomi tidak harus menjadi alasan tunggal untuk menentukan berlanjut tidaknya suatu organisasi.
4.      Keterikatan pada Keadilan
Karena tujuan utama dari syariah adalah penerapan keadilan dalam masayarakat seluruhnya, informasi akuntan harus mampu melaporkan (selanjutnya mencegah) setiap kegiatan atau keputusan  yang dibuat untuk menambah ketidakadilan dalam masyarakat.


5.      Melaporkan dengan Baik
Telah disepakati bahwa peranan perusahaan dianggap dari pandangan yang lebih luas (pada dasarnya bertanggung jawab pada masyarakat secara keseluruhan). Nilai sosial ekonomi dari ekonomi isalm harus diikuti dan dianjurkan. Informasi akuntansi harus berada dalam posisi yang terbaik untuk melaporkan hal ini.
6.      Perbahan dalam Praktek Akuntansi
Perana akuntansi yang demikian luas dalam kerangka islam memerlukan perubahan yang sesuai dan cepat dalam praktek akuntansi sekarang. Akuntansi mapu bekerjasama untuk menyusun saran-saran yang tepat untuk mengikuti perubahan ini.[7]
























KESIMPULAN
Akuntansi merupakan domain “muamalah” dalam kajian Islam. Artinya diserahkan kepada kemampuan akal pikiran manusia untuk mengembangkannya. Namun karena pentingya permasalahan ini maka Allah SWT bahkan memberikannya tempat dalam kitab suci Al-Qur’an, Al-Baqarah ayat 282. Ayat ini sebagai lambang komoditi ekonomi yang mempunyai sifat akuntansi yang dapat dianalogkan dengan “double entry”,  dan menggambarkan angka keseimbangan atau neraca.
            Karena akuntansi ini sifatnya muamalah maka pengembangannya diserahkan pada kebijaksanaan manusia. Sedangkan Al-Qur’an dan Sunnah hanya membekalinya dengan beberapa sistem nilai seperti landasan etika, moral, kebenaran, dan sebgainya. Jadi, untuk penetapan konsep dasar teori akuntansi syariah didasarkan pada prinsip filosofis. Sedangkan prinsip filosofis secara implisit diturunkan dari konsep faith, knowledge dan action yang berasal dari nilai-nilai tauhid.
Dalam surat Al-Baqarah Islam mewajibkan untuk melakukan pencatatan:
1.      Menjadi bukti dilakukannya transaksi.
2.      Menjaga agar tidak terjadi manipulasi.
      











DAFTAR PUSTAKA
Triyuwono, Iwan. 2009. Perspektif, Metodologi dan Teori Akuntansi Syariah, Jakrata: Rajawali  Pers

Harahap, Sofyan Syafri. 2004. Akuntansi Islam. Jakarta : Bumi Aksara
http://mrcomp.wordpress.com/2009/02/24/konsep-dasar-akuntansi-syariah/





[1] Sofyan Syafri Harahap, Akuntansi Islam, (Jakarta : Bumi Aksara, 2004)

[2] Iwan Triyuwono, Perspektif, Metodologi dan Teori Akuntansi Syariah, (Jakrata: Rajawali Pers, 2009) hlm. 322.
[3] Ibid, hlm. 324.
[4] Ibid.
[5] Ibid, hlm. 325
[6] http://mrcomp.wordpress.com/2009/02/24/konsep-dasar-akuntansi-syariah/

[7] Sofyan Syafri Harahap, Op.cit, hlm : 145-146

Minggu, 01 April 2012


Kelompok 11
M A K A L A H
Kerangka Dasar Laporan Keuangan Syari’ah
Diajukan untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Pengantar Akuntansi Syari’ah



Disusun oleh :
1.      MAYA ARIYANTI / 14112210209
2.      LIYA WAROKHA / 14112210081
3.      SYLVIA NURUL MAULIDA / 1411221050

Fakultas Syariah semester II Jurusan MEPI 6
INSTITUT  AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SYEKH NURJATI CIREBON
2012
Alamat : Jl. Perjuangan By Pass Sunyaragi Cirebon - Jawa Barat 45132
Telp : (0231) 481264 Faxs : (0231) 489926



PENDAHULUAN
            Proses akuntansi yang dimulai dari identifikasi kejadian dan transaksi hingga penyajian dalam laporan keuangan, memerlukan sebuah kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangn. Kerangka dasar atau kerangka konseptual akuntansi, adalah suatu sistem yang melekat dengan tujuan-tujuan serta sifat daar yang mengarah pada standar yang konsisten dan terdiri atas sifat, fungsi dan batasan dari akuntansi dan laporan keuangan.
            Dalam makalah ini kami akan membahas kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangna syariah. Pembahasan diawali dengan diskusi tentang perkembangan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) dan diikuti dengan tujuan KDPPLKS, pemakai laporan keuangan syariah, tujuan laporan keuangn, asumsi dasar, unsur-unsur laporan keuangan, dan pengakuan serta pengukuran unsur-unsur laporan keuangan terseut. Relevansi bab ini adalah sebagai dasar dalam memahami landasan yang digunakan oleh penyusun standar dalam membuat standar akuntansi standar.
            Telah banyak peneliti di bidang akuntansi, baik muslim maupun nonmuslim yang menelaah teori maupun penelitian tentang tujuan maupun kerangka dasar atas laporan keuangan syariah. Misalnya, AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions), Dewan Standar Akintansi Indonesia (DSAK) menusun PSAK Syariah tentang kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
            Kenapa kita mempelajari tentang kerangka dasar laporan keuangan syariah, yaitu agar kita mampu mengetahui seperti apa kerangka dasar laporan keuangan syariah setelah mengetahui dasar kerangka laporan keuangan syariah kita akan lebih mudah untuk membuat laporan keuangan syariah.


Kerangka Dasar Laporan Keuangan Syari’ah
A.    Perkembangan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Lporan Keuangan Syari’ah –Ikatan Akuntan Indonesia.
Kerangka dasar merupakan rumusan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para pemakai eksternal. Adanya perbedaan karakteristik antara bisnis yang berlandaskan pada syariah dengan bisnis konvensional menyebabkan ikatan akuntan Indonesia (IAI) mengeluarkan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keungan bank syari’ah (KDPPLKBS) pada tahun 2002. KDPPLKBS selanjutnya di sempurnakan pada tahun 2007 menjadi lkerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syari’ah (KDPPLKS). Penyempurnaan KDPPLKS terhadap KDPPLKBS di lakukan untuk memperluas cakupannya sehingga tidak hanya untuk transaksi syari’ah pada bank syari’ah, melainkan juga pada jenis institusi bisnis lain, baik yang berupa institas syari’ah maupun institas konvensional yang bertransaksi dengan skema syari’ah.
Berdasarkan pengantar yang disampaikan oleh Dewan standar Akuntansi Keuangan dalam Exposure Draf KDPPLKS  dengan KDPLKBS (2002). Sistematika KDPPLKBS (2002) hanya menyajikan kerangka dasar yang berbeda dari KDPPLK (2004) dan jika diatur secara khusus diasumsiokan kerangka dasar yang ada dalam KDPPLK (1994) doianggap juga berlaku dalam bank syari’ah.[1]

B.     Tujuan Dan Peranan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah
1.      Penyusun standar akuntansi keuangan syari’ah dalam pelaksanaan tugasnya membuat standar.
2.      Penyusun laporan keuangan untuk menanggulangi masalah akuntansi syari’ah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syari’ah.
3.      Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syari’ah yang berlaku umum.
4.      Para pemakai laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalm laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syari’ah. 

C.     Aspek yang Terkait dengan Transaksi Syari’ah dan Pemakai Laporan Keuangan Syari’ah[2]
a.       Paradigm transaksi syari’ah
Transaksi syari’ah berlandaskan pada paradigm bahwa alam semesta diciptakan oleh Tuhan sebagai amanah (kepercayaan ilahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual (falah). Paradigma dasar ini menekankan bahwa setiap aktifitas manusia memiliki akuntabilitas dan nillai ilahiah yang menempatkan perangkat syari’ah dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktifitas usaha. Syari’ah merupakan ketentuan hukum islam yang mengatur aktifitas manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertical dengan Tuhan maupun interaksi horizontal dengan sesama makhluk. Prinsip syari’ah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan pemangku kepentingn entitas yang melakukan transaksi syari’ah. Adapun akhlak merupakan norma dan etika yang berisi nilai-nilai moral dalam interaksi sesame makhluk agar hubungan tersebut menjadi saling menguntungkan, sinergis, dan harmonis.  
b.      Asas transaksi syari’ah
1.      Persaudaraan (ukhuwah): berarti transaksi yang diadakan merupakan bentuk interaksi social dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan semangat saling tolong-menolong. Ukhuwah dalam transaksi  syariah melingkupi berbagai aspek, yaitu saling mengenal, saling memahami, saling menolong, saling menjamin, saling bersinergi.
2.      Keadilan (‘adalah): menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan sesuatu pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu dengan posisinya. Implementasi keadilan dalam kegiatan usaha berupa aturan prinsip muamalah yang melarang unsure riba, dzulm, maysir, gharar, ihtikar, najasy, risywah, ta’alluq, dan penggunaan unsur haram dalam barang, jasa, maupun dalam aktifitas operasi.
3.      Kemaslahatan (maslahah): transaksi syariah haruslah merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif. Kemaslahatan harus mengandung dua unsure yaitu halal dan thayyib.
4.      Keseimbangan (tawazum): transaksi harus memperhatikan keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan public, sektort keuangan dan riil, bisnis dan social, serta keseimbangan aspek pengembangan dan pelestarian.
5.      Universalisme (syumuliyah): transaksi syariah dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan sesuai dengan semangat rahmatan lil alamin.
c.       Karakteristik transaksi syari’ah[3]
Transaksi syariah dapat berupa aktivitas bisnis yang bersifat komersial maupun aktivitas social yang bersifat non-komersial. Transaksi syariah komersial dapat berupa investasi untuk mendapatkan bagi hasil, jual beli barang untuk mendapatkan laba, dan pemberian layanan jasa untuk mendapat imbalan. Adapun transaksi non-komersial; dapat dilakukan dengan berupa pemberian pinjaman atau talangan, penghimpunan dan penyaluran dana social seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah. Kedua transaksi harus memenuhi persyaratan syariah. 
d.      Pemakai laporan keuangan syari’ah
1.      Investor sekarang dan investor potensial.
2.      Pemberi qardh.
3.      Pemilik dana syirkah temporer.
4.      Pemilik dana titipan.
5.      Pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah dan wakaf.
6.      Pengawas syariah.
7.      Karyawan.
8.      Pemasok dan mitra usaha lainnya.
9.      Pelanggan.
10.  Pemerintah.
11.  Masyarakat.

D.    Tujuan Laporan Keuangan
1.      Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.
2.      Informasi kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah, serta informasi asset, kewajiban, pendapatan, dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah bila ada, serta bagaimana perolehan dan penggunaannya.
3.      Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab entitas syariah terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak.[4]
4.      Informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer serta informasi mengenai pemenuhan kewajiban fungsi social entitas syariah, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
                                          
E.     Asumsi dasar
a.       Dasar akrual
Dengan dasar akrual pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian serta diungkapakn dalam catatan akuntansi dan dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan. Laporan keuangan yang disusun atas dasar akrual memberikan informasi kepada pemakai, tidak hanya transaksi masa lalu  yang melibatkan penerimaan dan pembayaran kas, tetapi juga kewajiban pembayaran kas di masa depan serta sumber daya yang mempresentasikan kas yang akan diterima di masa depan.
Akan tetapi, perhitungan pendapatan untuk tujuan pembagian hasil usaha tidaklah menggunakan dasar akrual, melainkan menggunakan dasar kas. Dalam pembagaian hasil usaha.
b.      Kelangsungan Usaha[5]
Laporan keuangan biasanya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha entitas syariah dan akan melanjutkan usahanya di masa depan. Oleh karena itu, entitas syariah diasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginan melikuidasi atau mengurangi secara material skala usahanya.

F.     Karakteristik kualitatif informasi keuangan syariah
Karakteristik kualitatif merupakan cirri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai.
a.       Dapat dipahami
·         Maksudnya adalah pemakai diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis dengan ketekunan yang wajar.
b.      Relevan
Maksudnya adalah memiliki kemampuan untuk memengaruhi keputusan ekonomi pemakai dengan membantu mereka mengevaluasi masa lalu, masa kini, atau masa depan dengan mernegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu.
c.       Andal
Andal diartikan sebagai bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan pemakainya sebagai penyajian yang tulus atau jujur (faithul representation) dari yang seharusnya di sajikan atau yang sevara wajar diharapkan dapat disajikan.
Agar dapat diandalkan maka informasi harus memenuhi hal sebagai berikut:[6]
a.       Menggambarkan dengan jujur transaksi (penyajian jujur) serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk di sajikan.
b.      Dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi yang sesuai dengan prinsif syari’ah dan bukan hanya bentuk hukumnya (substansi mengungguli bentuk).
c.       Harus diarahkan untuk kebutuhan umum pemakai dan bukan pihak tertentu saja (netral).
d.      Di dasarkan atas pertimbangan yang sehat dalam hal menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu.
Lengkap dalam batasan materialitas dan biaya.
d.      Dapat dibandingkan
Pemakai harus dapat dibandingkan laporan keuangan entitas syari’ah antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan (trend) posisi dan kinerja keuangan. Agar dapat dibandingkan, informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan dan perubahan kebijakan serta pengaruh perubahan tersebut juga harus diungkapkan termasuk ketaatan atas standar akuntansi yang berlaku.

Kendala informasi yang relevan dan andal

Kendala informasi yang relevan dan andal terdapat dalam hal sebagai berikut :
1.      Tepat waktu
Jika terdapat penundaan yang tidak semestinya dalam pelaporan, maka informasi yang dihasilkan akan kehilangan relevansinya. Manajemen mungkin perlu menyeimbangkan manfaat relativ antara pelaporan tepat waktu dan ketentuan informasi andal.
2.      Keseimbangan antara biaya dan manfaat
Keseimbangan antara biaya dan manfaat lebih merupakan suatu kendala yang dapat terjadi (pervasive) dari suatu karakteristik kualutatif. Manfaat yang dihasilkan informasi seharisnya melebihi biaya penyusunannya. Namun demikian, secara substabsi, evaluasu biaya dan manfaat merupakan suatu prpses pertimbangaan (judgement proces).
Dalam ciri karakteristik kualitatif, tidak dijelaskan mengenai konsep khusus tentang penyajin wajar. Namun, dalam penerapan, muara dari karakteristik kualittif pokok dan standar akuntansi keuangan yang sesuai biasanya akan terlihat pada laporan keuangan yang menggambarkan apa yang pda umumnya dipahami sebagai suatu pandangan yang wajar dari atau menyajikan dengan wajar.

G.    Unsur-unsur laporan keuangan
Sesuai karakteristik, laporan keuangan entitas syari’ah, antara lain meliputi:
1.      Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial yang terdiri atas 4 bagian:
a.       Posisi keuangan
Unsur yang terkait secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset, kewajiban, dana syirkah temporer dan ekuitas. Pos-pos ini didefinisikan sebagai berikut:
Ø  Aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh entitas syari’ah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dimasa depn diharapkan akan diperoleh entitas syari’ah.[7]
Ø  Kewajiban merupakan utang entitas syari’ah masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesayannya di harapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas syari’ah yang mengandung manfaat ekonomi.
Ø  Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya dimana entitas syari’ah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvesatasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan.
Ø  Ekuitas adalah hak resijual atas aset entitas syari’ah setelah dikurangi semua kewajiban dan dana syirkah temporer. Ekuitas dapat disubklasifikasikan menjadi setoran modal pemegang saham, saldo laba, penyisihan saldo laba dan penyisihan penyesuaian pemeliharaan modal.
b.      Kinerja
Unsur yang langsung berkaitan dengan pengukuran penghasilan bersih (laba) adalah penghasilan dan beban. Unsur penghasilan beban didefinisikan berikut ini:
Ø  Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari konstribusi penanam modal. Penghasilan (income) meliputi pendapatan (revenues) maupun keuntungan (gain).[8]
Ø  Beban (ekspenses) adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal, termasuk di dalamnya beban untuk pelaksanaan aktivitas entitas syari’ah maupun kerugian yang timbul.
c.       Hak pihak ketiga atau bagi hasil
Hak pihak ketiga atau bagi hasil dana syirkah temporer adalah bagian bagi hasil pemilik dana atau keuntungan dan kerugian hasil investasi bersama entitas syari’ah dalam suatu periode laporan keuangan.
      Hak pihak ketiga atas bagi hasil tidak bisa dikelompokan sebagai beban (ketika untung) atau pendapatan (ketika rugi). Namun, hak pihak ketiga atas bagi hasil merupakan alokasi keuntungan dan kerugian kepada pemilik dana atas investasi yang dilakukan bersama dengan entitas syari’ah.
2.      Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial, meliputi laporan sumber dan penggunaan dana jakat serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.
3.      Komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syari’ah tersebut.

H.     pengukuran unsur-unsur laporan keuangan
Berbagai dasar pengukuran tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Biaya historis (historical cost)
Aset di catat sebesar pengeluaran kas (setara kas) yang di bayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) yang di berikan untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan.
2.      Biaya kini (current cost)
Aset dinilai dalam jumlah kas (stara kas) yang seharusnya dibayar bila aset yang sama atau stara aset diperoleh sekarang.
3.      Nilai realisasi atau penyelesaian (realizable atau settement value)
Aset dinyatakan dalam jumlah pas (setara kas) yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual aset dalam pelepasan normal (orderly disporal).

I.       Catatan atas laporan keuangan
Catatan atas laporan keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian jumlah yang tertera dalam laporan keuangan utama. Catatan atas laporan keuangan suatu entitas syariah harus mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
1.      Informasi tentang dasar penyusunsn laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan terhadap peristiwa dan transaksi yang penting.
2.      Informasi yang diwajiobkan dalam PSAK, tetapi tidak disajikan dalam neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas: perubahan ekuitas: laporan sumber dan penggunaan zakat : dan laporan penggunaan dana kebajikan.
3.      Informasi tambahan yang tidak disajikan dalam laporan keuangan, tetapi diperlukan dalam rangka penyajian secara wajar.
Dalam rangka membantu pengguna laporan memahami laporan keuangan dan membandingkannya dengan laporan keuangan entitas syariah lain , catatan atas laporan keuangan umumnya disajikan dengan urutan sebagai berikut:
1.      Pengungkapan mengenai dasar pengukuran dan kebijakan akuntansi yang diterapkan.
2.      Informasi pendukung pos-pos laporan keuangan sesuai urutan sebagaimana pos-pos tersebut disajikan dalam laporan keuangan dan urutan penyajian komponen laporan keuangan.
3.      Pengungkapan lain termasuk kontijensi, komitmen dan pengungkapan keuangan lainnya serta pengungkapan yang bersifat non-keuangan.   
    
















KESIMPULAN

Kerangka dasar merupakan rumusan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para pemakai eksternal.
Tujuan Dan Peranan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah
5.      Penyusun standar akuntansi keuangan syari’ah dalam pelaksanaan tugasnya membuat standar.
6.      Penyusun laporan keuangan untuk menanggulangi masalah akuntansi syari’ah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syari’ah.
7.      Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syari’ah yang berlaku umum.
8.      Para pemakai laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalm laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syari’ah. 
Aspek yang Terkait dengan Transaksi Syari’ah dan Pemakai Laporan Keuangan Syari’ah
a.       Paradigm transaksi syari’ah
b.      Asas transaksi syari’ah
c.       Karakteristik transaksi syari’ah
d.      Pemakai laporan keuangan syari’ah
Asumsi dasar
a.       Dasar akrual
b.      Kelangsungan Usaha
Catatan atas laporan keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian jumlah yang tertera dalam laporan keuangan utama.



DAFTAR PUSTAKA

-         Yaya, Rizal  dkk. 2009. Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta: Salemba Empat.
-         Nurhayati, Sri- Wasilah. 2011. Akuntan Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
-         Harahap, Sofyan Syafri. 2004. Akuntansi islam. Jakarta: bumi aksara.



















[1] Rizal yaya dkk, Akuntansi parbankan islam, (2009), hlm.80-81.
[2] Ibid.
[3] Ibid, hlm. 81-82
[4] Ibid, hlm.82-84
[5] Rizal yaya dkk, Akuntansi Perbankan Syariah, (2009), hlm. 84-85
[6] Sri nurhayati-wasilah, (2011), hlm. Hlm. 97
[7] Ibid, hlm, 98-99
[8] Ibid, hlm. 99-100