Minggu, 01 April 2012


Kelompok 6

MAKALAH
AKUNTANSI SYARI’AH : PROSPEK DAN TANTANGAN
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Kelompok
Mata kuliah Akutansi Syariah.
Dosen pengampu: Mabruri,

 


Disusun Oleh Kelompok 6:
Iyah sukriyah
Jubaedah
Melisa susanti

Fakultas Syari’ah /2 Mepi 6
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH NURJATI CIREBON
Jln. By Pass Sunyaragi Cirebon Telp. (0231)8491642
2011





BAB 1
PENDAHULUAN
Tidak banyak orang yang tahu bahwa akuntansi sudah diajarkan oleh oleh Islam enam abad sebelum seorang pendeta Italia bernama Luca Pacioli menulis buku “Summa de Arithmatica Geometria et Propotionalita” dengan memuat satu bab mengenai “Double Entry Accounting System”. Jika kita pelajari sejarah Islam ditemukan bahwa setelah munculnya Islam di Semenanjung Arab di bawah pimpinan Rasulullah shalallahu alaihi wassalam dan terbentuknya Daulah Islamiyah di Madinah yang kemudian dilanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin, Daulah Umayyah, dan daulah setelahnya terdapat undang-undang akuntansi yang diterapkan untuk perorangan, perserikatan (syarikah) atau perusahaan, akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijr), dan anggaran negara.
Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam pada masa hidupnya juga telah mendidik secara khusus beberapa sahabat untuk menangani profesi akuntan dengan sebutan “hafazhatul amwal” (pengawas keuangan). Bahkan Al Quran sebagai kitab suci umat Islam menganggap masalah ini sebagai suatu masalah serius dengan diturunkannya ayat terpanjang , yakni surah Al-Baqarah ayat 282 yang menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan transaksi, dasar-dasarnya, dan manfaat-manfaatnya, seperti yang diterangkan oleh kaidah-kaidah hukum yang harus dipedomani dalam hal tersebut. Sebagaimana pada awal ayat tersebut menyatakan,
“Hai, orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya………”




BAB 2
PEMBAHASAN
A.    Pengembangan Nilai-Nilai Islam Dalam Kajian Ekonomi

Topic pengembangan nilai-nilai islam dalam kehidupan muamalah masyarakat muslim adalah topic besar . Secara keseluruhan akan membutuhkan waktu yang panjang, serta konfrehensifitas kompetensi. Penyebab timbulnya kondisi tersebut adalah bahwa ibadah dilakukan lebih bersifat ritual-seremonial dan bukan substansif.  Pengembangan nilai islam yang harus dijadikan pijakan adalah dimilikinya akidah yang kokoh, yaitu seseorang meyakini sepenuhnya bahwa islam merupakan jalan kehidupan, al-qur’an dan sunah adalah sumber hukum / kebenaran yang paling utama.
Dalam hal pengembangan nilai islam kerangka sistematika yang dapat dipakai yaitu pertama, ketentuan dalam ushul fiqh bahwa dalam muamalah pada dasarnya sesuatu itu adalah halal kecuali yang dilarang. Kedua pengembangan system konvensional yang memakan biaya besar dan waktu yang sangt lama.


B.     Sistem Ekonomi Islam
secara sederhana sistem ini dapat didefinisikan sebagai sebuah sistem ekonomi yang berjalan di atas rel syariah atau hukum islam. Berdasarkan landasan filosofi, beberapa pakar mengatakan bahwa system ekonomi islam mempunyai beberapa cirri yaitu:
·         Tauhid
·         Rububiyah
·         Khilafah
·         Tazkiyah
·         Mas-u-liyah
·         Ukhuwah
Pada tataran yang sedikit lebih teknis secara prinsipil, system ekonomi islam sangat berbeda dalam konsep-konsep berikut ini:

·         Pemilikan secara umum
·         Pemilikan pribadi
·         Pemilikan umum
·         Distribusi kekayaan
·         Moneter
·         Larangan atas riba
·         Zakat
·         Larangan atas beberapa kegiatan ekonomi
·         Nilai-nilai positif yang harus dipatuhi
·         Nilai-nilai negative yang harus ditinggalkan[1]

Ada sejumlah alasan mengapa perbankan konvensional yang ada sekarang ini mulai melirik sistem ekonomi syariah, di antaranya adalah pasar potensial karena mayoritas penduduk Indonesia beragam Islam dan dengan semakin tumbuhnya kesadaran mereka untuk berperilaku secara Islami termasuk didalamnya yaitu aspek muamalah atau bisnis..
Alasan kedua, yaitu sistem bagi hasil terbukti lebih menguntungkan dan tangguh dalam menghadapi goncangan krisis moneter. Belajar dari pengalaman ketika krisis moneter melanda Indonesia pada 1997, sejumlah bank konvensional goncang dan akhirnya dilikuidasi karena mengalami negative spread, yang akhirnya tidak mampu menunaikan kewajibannya kepada masyarakat.
Hal ini terjadi karena bank harus membayar bunga simpanan nasabah yang jauh lebih tinggi dari pada bunga kredit yang diterimanya dari debitur. Kondisi tersebut tidak berpengaruh sama sekali terhadap perbankan syariah (yang memakai sistem bagi hasil). Hal ini terjadi disebabkan bank syariah tidak dibebani kewajiban untuk membayar bunga simpanan kepada para nasabahnya
Bank syariah hanya membayar bagi hasil kepada nasabahnya sesuai dengan margin keuntungan yang diperoleh bank, dengan sistem ini bank syariah tidak akan mengalami negative spread sebagaimana dialami oleh perbankan konvensional yang memakai sistem bunga. Bisa jadi hal inilah yang menjadi pemicu suburnya perbankan syariah di Negara-negara yang berpenduduk muslimnya minoritas. Sebagai contoh, 60 persen nasabah Bank Islam di Singapura adalah non muslim. Kalangan perbankan di Eropa pun sudah melirik potensi perbankan syariah. BNP Paribas SA, bank terbesar di Peraneis telah membuka layanan Syariahnya, yang diikuti oleh UBS group, sebuah kelompok perbankan terbesar di Eropa yang berbasis di Swiss, telah mendirikan anak perusahaan yang diberi nama Noriba Bank yang juga beroperasi penuh dengan sistem syariah.[2]

C.    Prospek implementasi
Dari sisi kemantapan dan kematangan teoritis, makin banyak orang percaya akan keunggulan system ini. Ada dua persoalan yang sering di anggap ganjalan serius bagi sekelompok pihak.
Pertama, bahwa di bandingkan dengan system ekonomi kapsitalisme dalam pola pikir positivism yang menjadi mainstream pengembangan ilmu saat ini. Ekonomi islam yang normatif dapat dijelaskan bahwa:
1.      Sesungguhnya baik system ekonomi kapitalisme maupun sosialisme, pada awalnya berawal dari sesuatu yang bersifat normative. Dalam perkembangannya, terjadi proses yang lebih bersikap deskriptif dan tidak terlalu preskriptif.
2.      Kendati bersifat normative, dilihat dari sisi transedental system ekonomi islam di jadikan sebagai petunjuk dari yang maha tahu. Nilai kepastian untuk terciptanya tujuan ekonomi islam yakni peningkatan kesejahteraan umat secara keseluruhan.

Kedua, untuk kasus prospek system ekonomi di Indonesia, ada satu factor lagi yang member peluang besar, yaitu sifat semakin akomodatifnya aturan-aturan yang ada.
Dari proses implementasi system ekonomi islam ada yang menarik dari proses tersebut. Dari perkembangan sejak lahirnya undang-undang No.7 tahun 1992 tentang perbankan yang mulai mengkomodir kehadiran bank syariah ada kesan, bahwa perkembangannya relative lambat. Bank syariah yang berdiri sejak masa itu atau lebih lagi dari kontribusi nyata bank-bank syariah secara agregat terhadap ekonomi islam. Akibat sosialiasi system ekonomi ilsam lebih bersifat pendekatan rasionalitas dan sangat sedikit di lakukan dengan sentuhan akidah masyarakat muslim menjadi bersikap mendua, sikap salah kaprah dan kesempitan pemahaman, yang pada gilirannya memunculkan sikap skpetis, apatis atau opportunis.


D.    Pemahaman Makna Akuntansi
Akuntansi dalam konsep Syariah Islam dapat didefinisikan sebagai kumpulan dasar-dasar hukum yang baku dan permanen, yang disimpulkan dari sumber-sumber Syariah Islam dan dipergunakan sebagai aturan oleh seorang Akuntan dalam pekerjaannya, baik dalam pembukuan, analisis, pengukuran, pemaparan, maupun penjelasan, dan menjadi pijakan dalam menjelaskan suatu kejadian atau peristiwa.[3]
Dasar hukum dalam Akuntansi Syariah bersumber dari Al Quran, As Sunnah, Ijma (kespakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwa tertentu, dan ‘Uruf (adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah, memiliki karakteristik khusus yang membedakan dari kaidah Akuntansi Konvensional. Dalam Akuntansi Syariah tidak hanya melihat dari sudut pandang kuantitatif tetapi juga melihat dari kualitatif.
Sistem ekonomi syariah semakin hari perkembangannya semakin dikenal di masyarakat. Tak hanya untuk kalangan Islam semata, tetapi juga bagi mereka yang non muslim. Ini ditandai dengan makin banyaknya nasabah-nasabah pada bank yang menerapkan konsep syariah. Melihat perkembangan itu, tidak tertutup kemungkinan pada masa mendatang seluruh aspek perekonomian akan berbasiskan syariah. Ini menunjukkan nilai-nilai Islam dapat diterima di berbagai kalangan karena sifatnya yang universal, tidak eksklusif dan tentu saja memiliki output yang kompetitif dengan perbankan konvensional. Kini pun telah hadir pegadaian syariah, pembiayaan syariah, asuransi syariah dan produk-produk keuangan lainnya. Satu persamaan antara bank syariah dan bank konvensional adalah kedua-duanya berusaha mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Tentu saja dengan tujuan tersebut, bank syariah dituntut untuk berkembang dan menjadi lembaga finansial yang bonafid dan profesional.
Artinya, bank syariah dalam menajemen investasi dan finansial juga dituntut untuk menggunakan asas profit oriented sebagaimana bank konvensional. Maka bank syariah bukan sekedar menggunakan jalur emosional keagamaan untuk menjaring nasabahnya. Itulah salah satu persamaan yang bisa dijadikan referensi dan motivasi dalam mengembangkan kebijakan-kebijakan perbankan syariah. Di sisi lain, Bank Syariah juga mempunyai tugas dan kewajiban yang harus diembannya, yaitu menjalankan pertumbuhan ekonomi berdasarkan ketentuan syariah, dimana usaha mencari keuntungan yang sebesar-besarnya itu harus didasarkan pada pedoman yang telah ditetapkan syariah, disinilah letak simpul perbedaannya.
Akuntansi merupakan sebuah alat dalam bisnis. Melalui alat ini di upayakan tercapai tujuan-tujuan tertentu dalam bisnis. Dalam konteks ini seorang memahami baiknya makna dan peran akuntansi syariah dalam arti yang lebih substansif. Memahami akuntansi adalah salah satu alat bisnis bagi pihak-pihak tertentu . ada dua tujuan untuk meyakini alat ini di antaranya:
1)      Sebagai media pertanggung jawaban satu pihak terhadap pihak yang lain
2)      Sebagai alat bantu dalam mengambil keputusan bisnis.
            Dua peran dasar tersebut tidak mengalami perubahan dalam akuntansi. Walaupun sejumlah perubahan tertentu lainnya terjadi dalam dunia akuntansi. Dalam konteks tujuan yang pertama ada perubahan-perubahan yang intinya bergesernya orientasi pertanggung jawaban.
            Bias-bias sering bentuk sering terjadi dalam akuntansi konvensional. Situasi inilah yang merupakan salah satu penyebab kacaunya perekonomian sebuah bangsa. Krisis yang tak kunjung selesai yang sudah sekian tahun kita alami bersama, diantaranya juga karena factor ini.[4]

E.     Prospek dan Tantangan
            Standar akuntansi pada hakikiatnya adalah sebuah aturan main yang dibangun untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh astu kelompok orang atau atas kelompok yang lain. Dalam akuntansi misalnya, standar disusun agar ada kesejajaran antara pihak manajemen yang menyusun laporan keuangan sebagai media pertanggung jawaban dan pihak eksternal sebagai pembaca dan pengguna informasi.
Sebuah aturan main itu, khususnya standar akuntansi, akan dipatuhi beberapa persyaratan dan akan ditentukan lebih jauh oleh 5 faktor yakni
Ø  Clarity in standars
Ø  Explicit guidelines
Ø  Open ness in process
Ø  Clear objective for standars seting body
Ø  Stakeholders participation

            Secara sederhana dan normative prospek dan tantangan akuntansi syariah dapat di tanggapi ddengan mudah. Artinya, prospeknya akan bagus bila mana semua persyaratan di atas dapat dipenuhi. Sebaliknya tantangannya akan berat bila mana semakin banyak faktor-faktor yang disebut di atas di langgar. Suatu hal yang menarik adalah ada kesepahaman yang cukup merata bahwa akuntansi konvensional diyakini tidak dapat dipakai apa adanya,sehingga kebutuhan akan adanya akuntansi yang sesuai syariah menjadi sesuatu yang niscaya adanya.[5]

F.     Pokok-pokok fikiran akuntansi islam antara lain terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
1.      Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan modal pokok (nsure) belum ditentukan. Sedangkan konsep Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas.

2.      Modal dalam konsep akuntansi konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang.
3.      Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai.
4.      Konsep konvensional mempraktekkan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko.
5.      Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram, sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari nsure (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal.
6.      Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu nsurea ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.[6]
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa perbedaan akuntansi konvensional dengan akuntansi syariah sangatlah mendasar. Perbedaan ini menurun pula pada cabang-cabang dari ilmu akuntansi tak terkecuali pada Akuntansi Biaya. Pada paper ini penulisakan membahas tentang beberapa konsep dasar dari akuntansi biaya berbasis syariah, persamaan, perbedaan, prospek, tantangan, hambatan, dan solusinya.[7]

BAB 3
KESIMPULAN
            Banyak lembaga- lembaga keuangan  konvensional  yang  sekarang ini mulai melirik sistem ekonomi syariah, di antaranya adalah pasar potensial,  hal ini dikarenakan  mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan dengan semakin tumbuhnya kesadaran mereka untuk berperilaku secara Islami termasuk di dalamnya yaitu aspek muamalah atau bisnis..
Alasan kedua, yaitu sistem bagi hasil terbukti lebih menguntungkan dan tangguh dalam menghadapi goncangan krisis moneter.
Adapun cirri-ciri dari Sistim Ekonomi islam, yaitu:
·         Tauhid
·         Rububiyah
·         Khilafah
·         Tazkiyah
·         Mas-u-liyah
·         Ukhuwah
            Pada Prospek dan Tantangan Akutansi Syariah, Standar akuntansi pada hakikiatnya adalah sebuah aturan main yang dibangun untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh astu kelompok orang atau atas kelompok yang lain. Sebuah aturan main itu, khususnya standar akuntansi, akan dipatuhi beberapa persyaratan dan akan ditentukan lebih jauh oleh 5 faktor yakni
Ø  Clarity in standars
Ø  Explicit guidelines
Ø  Open ness in process
Ø  Clear objective for standars seting body
Ø  Stakeholders participation

           Secara sederhana dan normative prospek dan tantangan akuntansi syariah dapat di tanggapi dengan mudah. Artinya, prospeknya akan bagus bila mana semua persyaratan di atas dapat dipenuhi. Sebaliknya tantangannya akan berat bila mana semakin banyak faktor-faktor yang disebut di atas di langgar.
DAFTAR  PUSTAKA

Adnan, akhyar.2005. Akutansi Syariah. Yogyakarta: UII Press.
Prospek dan tantangan dalam akuntansi syariah. prospek akuntansi syariah pdf - P(1) - Search-Document.com. 29 Maret 2012.








































[1] M. Akhyar Adnan,Akuntansi Syariah,(Yogyakarta: UII Press, 2005), hlm; 30-31.
[3] M. Akhyar Adnan,Akuntansi Syariah,op,cit hlm;78-79.
[5] M. Akhyar Adnan,Akuntansi Syariah,op,cit hlm;79-80.
[6] Ibid.hlm.80.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar