Kelompok 11
M A K A L A H
Kerangka Dasar Laporan
Keuangan Syari’ah
Diajukan
untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Pengantar
Akuntansi Syari’ah
Disusun
oleh :
1. MAYA ARIYANTI / 14112210209
2. LIYA WAROKHA / 14112210081
3. SYLVIA NURUL MAULIDA / 1411221050
Fakultas Syariah semester II
Jurusan MEPI 6
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SYEKH NURJATI
CIREBON
2012
Alamat
: Jl. Perjuangan By Pass Sunyaragi Cirebon - Jawa Barat 45132
Telp
: (0231) 481264 Faxs
: (0231) 489926
PENDAHULUAN
Proses
akuntansi yang dimulai dari identifikasi kejadian dan transaksi hingga
penyajian dalam laporan keuangan, memerlukan sebuah kerangka dasar penyusunan
dan penyajian laporan keuangn. Kerangka dasar atau kerangka konseptual
akuntansi, adalah suatu sistem yang melekat dengan tujuan-tujuan serta sifat
daar yang mengarah pada standar yang konsisten dan terdiri atas sifat, fungsi
dan batasan dari akuntansi dan laporan keuangan.
Dalam
makalah ini kami akan membahas kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan
keuangna syariah. Pembahasan diawali dengan diskusi tentang perkembangan
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) dan
diikuti dengan tujuan KDPPLKS, pemakai laporan keuangan syariah, tujuan laporan
keuangn, asumsi dasar, unsur-unsur laporan keuangan, dan pengakuan serta
pengukuran unsur-unsur laporan keuangan terseut. Relevansi bab ini adalah
sebagai dasar dalam memahami landasan yang digunakan oleh penyusun standar
dalam membuat standar akuntansi standar.
Telah
banyak peneliti di bidang akuntansi, baik muslim maupun nonmuslim yang menelaah
teori maupun penelitian tentang tujuan maupun kerangka dasar atas laporan
keuangan syariah. Misalnya, AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for
Islamic Financial Institutions), Dewan Standar Akintansi Indonesia (DSAK)
menusun PSAK Syariah tentang kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan
keuangan.
Kenapa
kita mempelajari tentang kerangka dasar laporan keuangan syariah, yaitu agar
kita mampu mengetahui seperti apa kerangka dasar laporan keuangan syariah
setelah mengetahui dasar kerangka laporan keuangan syariah kita akan lebih
mudah untuk membuat laporan keuangan syariah.
Kerangka Dasar Laporan
Keuangan Syari’ah
A.
Perkembangan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian
Lporan Keuangan Syari’ah –Ikatan Akuntan Indonesia.
Kerangka dasar merupakan rumusan konsep
yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para pemakai
eksternal. Adanya perbedaan karakteristik antara bisnis yang berlandaskan pada
syariah dengan bisnis konvensional menyebabkan ikatan akuntan Indonesia (IAI)
mengeluarkan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keungan bank
syari’ah (KDPPLKBS) pada tahun 2002. KDPPLKBS selanjutnya di sempurnakan pada
tahun 2007 menjadi lkerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan
syari’ah (KDPPLKS). Penyempurnaan KDPPLKS terhadap KDPPLKBS di lakukan untuk
memperluas cakupannya sehingga tidak hanya untuk transaksi syari’ah pada bank
syari’ah, melainkan juga pada jenis institusi bisnis lain, baik yang berupa
institas syari’ah maupun institas konvensional yang bertransaksi dengan skema
syari’ah.
Berdasarkan pengantar yang disampaikan
oleh Dewan standar Akuntansi Keuangan dalam Exposure Draf KDPPLKS dengan KDPLKBS (2002). Sistematika KDPPLKBS
(2002) hanya menyajikan kerangka dasar yang berbeda dari KDPPLK (2004) dan jika
diatur secara khusus diasumsiokan kerangka dasar yang ada dalam KDPPLK (1994)
doianggap juga berlaku dalam bank syari’ah.[1]
B.
Tujuan Dan Peranan Kerangka Dasar Penyusunan dan
Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah
1. Penyusun standar akuntansi keuangan
syari’ah dalam pelaksanaan tugasnya membuat standar.
2. Penyusun laporan keuangan untuk
menanggulangi masalah akuntansi syari’ah yang belum diatur dalam standar
akuntansi keuangan syari’ah.
3. Auditor, dalam memberikan pendapat
mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi
syari’ah yang berlaku umum.
4. Para pemakai laporan keuangan dalam
menafsirkan informasi yang disajikan dalm laporan keuangan yang disusun sesuai
dengan standar akuntansi keuangan syari’ah.
C. Aspek
yang Terkait dengan Transaksi Syari’ah dan Pemakai Laporan Keuangan Syari’ah[2]
a. Paradigm transaksi syari’ah
Transaksi
syari’ah berlandaskan pada paradigm bahwa alam semesta diciptakan oleh Tuhan
sebagai amanah (kepercayaan ilahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh
umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual
(falah). Paradigma dasar ini menekankan bahwa setiap aktifitas manusia memiliki
akuntabilitas dan nillai ilahiah yang menempatkan perangkat syari’ah dan akhlak
sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktifitas usaha. Syari’ah
merupakan ketentuan hukum islam yang mengatur aktifitas manusia yang berisi
perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertical dengan
Tuhan maupun interaksi horizontal dengan sesama makhluk. Prinsip syari’ah yang
berlaku umum dalam kegiatan muamalah mengikat secara hukum bagi semua pelaku
dan pemangku kepentingn entitas yang melakukan transaksi syari’ah. Adapun
akhlak merupakan norma dan etika yang berisi nilai-nilai moral dalam interaksi
sesame makhluk agar hubungan tersebut menjadi saling menguntungkan, sinergis,
dan harmonis.
b. Asas transaksi syari’ah
1. Persaudaraan (ukhuwah): berarti
transaksi yang diadakan merupakan bentuk interaksi social dan harmonisasi
kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan semangat saling
tolong-menolong. Ukhuwah dalam transaksi
syariah melingkupi berbagai aspek, yaitu saling mengenal, saling
memahami, saling menolong, saling menjamin, saling bersinergi.
2. Keadilan (‘adalah): menempatkan sesuatu
pada tempatnya dan memberikan sesuatu pada yang berhak serta memperlakukan
sesuatu dengan posisinya. Implementasi keadilan dalam kegiatan usaha berupa
aturan prinsip muamalah yang melarang unsure riba, dzulm, maysir, gharar,
ihtikar, najasy, risywah, ta’alluq, dan penggunaan unsur haram dalam barang,
jasa, maupun dalam aktifitas operasi.
3. Kemaslahatan (maslahah): transaksi
syariah haruslah merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi
duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif.
Kemaslahatan harus mengandung dua unsure yaitu halal dan thayyib.
4. Keseimbangan (tawazum): transaksi harus
memperhatikan keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan
public, sektort keuangan dan riil, bisnis dan social, serta keseimbangan aspek
pengembangan dan pelestarian.
5. Universalisme (syumuliyah): transaksi
syariah dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan
tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan sesuai dengan semangat rahmatan
lil alamin.
c. Karakteristik transaksi syari’ah[3]
Transaksi
syariah dapat berupa aktivitas bisnis yang bersifat komersial maupun aktivitas
social yang bersifat non-komersial. Transaksi syariah komersial dapat berupa
investasi untuk mendapatkan bagi hasil, jual beli barang untuk mendapatkan
laba, dan pemberian layanan jasa untuk mendapat imbalan. Adapun transaksi
non-komersial; dapat dilakukan dengan berupa pemberian pinjaman atau talangan,
penghimpunan dan penyaluran dana social seperti zakat, infak, sedekah, wakaf,
hibah. Kedua transaksi harus memenuhi persyaratan syariah.
d. Pemakai laporan keuangan syari’ah
1. Investor sekarang dan investor
potensial.
2. Pemberi qardh.
3. Pemilik dana syirkah temporer.
4. Pemilik dana titipan.
5. Pembayar dan penerima zakat, infak,
sedekah dan wakaf.
6. Pengawas syariah.
7. Karyawan.
8. Pemasok dan mitra usaha lainnya.
9. Pelanggan.
10. Pemerintah.
11. Masyarakat.
D.
Tujuan Laporan Keuangan
1. Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip
syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.
2. Informasi kepatuhan entitas syariah
terhadap prinsip syariah, serta informasi asset, kewajiban, pendapatan, dan
beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah bila ada, serta bagaimana
perolehan dan penggunaannya.
3. Informasi untuk membantu mengevaluasi
pemenuhan tanggung jawab entitas syariah terhadap amanah dalam mengamankan
dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak.[4]
4. Informasi mengenai tingkat keuntungan
investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer serta
informasi mengenai pemenuhan kewajiban fungsi social entitas syariah, termasuk
pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
E.
Asumsi dasar
a. Dasar akrual
Dengan dasar
akrual pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian serta diungkapakn
dalam catatan akuntansi dan dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang
bersangkutan. Laporan keuangan yang disusun atas dasar akrual memberikan
informasi kepada pemakai, tidak hanya transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan dan pembayaran
kas, tetapi juga kewajiban pembayaran kas di masa depan serta sumber daya yang
mempresentasikan kas yang akan diterima di masa depan.
Akan tetapi,
perhitungan pendapatan untuk tujuan pembagian hasil usaha tidaklah menggunakan
dasar akrual, melainkan menggunakan dasar kas. Dalam pembagaian hasil usaha.
b. Kelangsungan Usaha[5]
Laporan keuangan
biasanya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha entitas syariah dan akan
melanjutkan usahanya di masa depan. Oleh karena itu, entitas syariah
diasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginan melikuidasi atau mengurangi
secara material skala usahanya.
F.
Karakteristik kualitatif informasi keuangan syariah
Karakteristik
kualitatif merupakan cirri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan
berguna bagi pemakai.
a. Dapat dipahami
·
Maksudnya
adalah pemakai diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas
ekonomi dan bisnis dengan ketekunan yang wajar.
b. Relevan
Maksudnya adalah
memiliki kemampuan untuk memengaruhi keputusan ekonomi pemakai dengan membantu
mereka mengevaluasi masa lalu, masa kini, atau masa depan dengan mernegaskan
atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu.
c. Andal
Andal
diartikan sebagai bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material,
dan dapat diandalkan pemakainya sebagai penyajian yang tulus atau jujur (faithul representation) dari yang
seharusnya di sajikan atau yang sevara wajar diharapkan dapat disajikan.
Agar
dapat diandalkan maka informasi harus memenuhi hal sebagai berikut:[6]
a. Menggambarkan dengan jujur transaksi
(penyajian jujur) serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang
secara wajar dapat diharapkan untuk di sajikan.
b. Dicatat dan disajikan sesuai dengan
substansi dan realitas ekonomi yang sesuai dengan prinsif syari’ah dan bukan
hanya bentuk hukumnya (substansi mengungguli bentuk).
c. Harus diarahkan untuk kebutuhan umum
pemakai dan bukan pihak tertentu saja (netral).
d. Di dasarkan atas pertimbangan yang sehat
dalam hal menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu.
Lengkap dalam
batasan materialitas dan biaya.
d. Dapat dibandingkan
Pemakai harus
dapat dibandingkan laporan keuangan entitas syari’ah antar periode untuk
mengidentifikasi kecenderungan (trend)
posisi dan kinerja keuangan. Agar dapat dibandingkan, informasi tentang
kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan dan
perubahan kebijakan serta pengaruh perubahan tersebut juga harus diungkapkan
termasuk ketaatan atas standar akuntansi yang berlaku.
Kendala
informasi
yang relevan dan andal
Kendala
informasi yang relevan dan andal terdapat dalam hal sebagai berikut :
1. Tepat waktu
Jika terdapat
penundaan yang tidak semestinya dalam pelaporan, maka informasi yang dihasilkan
akan kehilangan relevansinya. Manajemen mungkin perlu menyeimbangkan manfaat
relativ antara pelaporan tepat waktu dan ketentuan informasi andal.
2. Keseimbangan antara biaya dan manfaat
Keseimbangan
antara biaya dan manfaat lebih merupakan suatu kendala yang dapat terjadi (pervasive) dari suatu karakteristik
kualutatif. Manfaat yang dihasilkan informasi seharisnya melebihi biaya
penyusunannya. Namun demikian, secara substabsi, evaluasu biaya dan manfaat
merupakan suatu prpses pertimbangaan (judgement
proces).
Dalam
ciri karakteristik kualitatif, tidak dijelaskan mengenai konsep khusus tentang
penyajin wajar. Namun, dalam penerapan, muara dari karakteristik kualittif
pokok dan standar akuntansi keuangan yang sesuai biasanya akan terlihat pada
laporan keuangan yang menggambarkan apa yang pda umumnya dipahami sebagai suatu
pandangan yang wajar dari atau menyajikan dengan wajar.
G.
Unsur-unsur laporan keuangan
Sesuai
karakteristik, laporan keuangan entitas syari’ah, antara lain meliputi:
1. Komponen laporan keuangan yang
mencerminkan kegiatan komersial yang terdiri atas 4 bagian:
a. Posisi keuangan
Unsur yang
terkait secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset,
kewajiban, dana syirkah temporer dan
ekuitas. Pos-pos ini didefinisikan sebagai berikut:
Ø Aset
adalah sumber daya yang dikuasai oleh entitas syari’ah sebagai akibat dari
peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dimasa depn diharapkan akan
diperoleh entitas syari’ah.[7]
Ø Kewajiban
merupakan utang entitas syari’ah masa kini yang timbul dari peristiwa masa
lalu, penyelesayannya di harapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya
entitas syari’ah yang mengandung manfaat ekonomi.
Ø Dana
syirkah temporer adalah dana yang diterima sebagai
investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya dimana
entitas syari’ah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvesatasikan dana
tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan.
Ø Ekuitas
adalah hak resijual atas aset entitas syari’ah setelah dikurangi semua
kewajiban dan dana syirkah temporer. Ekuitas dapat disubklasifikasikan menjadi
setoran modal pemegang saham, saldo laba, penyisihan saldo laba dan penyisihan
penyesuaian pemeliharaan modal.
b. Kinerja
Unsur yang
langsung berkaitan dengan pengukuran penghasilan bersih (laba) adalah
penghasilan dan beban. Unsur penghasilan beban didefinisikan berikut ini:
Ø Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode
akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan kewajiban
yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari konstribusi penanam
modal. Penghasilan (income) meliputi
pendapatan (revenues) maupun
keuntungan (gain).[8]
Ø Beban (ekspenses) adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode
akuntansi dalam bentuk arus keluar berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban
yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada
penanam modal, termasuk di dalamnya beban untuk pelaksanaan aktivitas entitas
syari’ah maupun kerugian yang timbul.
c.
Hak
pihak ketiga atau bagi hasil
Hak
pihak ketiga atau bagi hasil dana syirkah temporer adalah bagian bagi hasil
pemilik dana atau keuntungan dan kerugian hasil investasi bersama entitas
syari’ah dalam suatu periode laporan keuangan.
Hak pihak ketiga atas bagi hasil tidak
bisa dikelompokan sebagai beban (ketika untung) atau pendapatan (ketika rugi).
Namun, hak pihak ketiga atas bagi hasil merupakan alokasi keuntungan dan
kerugian kepada pemilik dana atas investasi yang dilakukan bersama dengan
entitas syari’ah.
2.
Komponen
laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial, meliputi laporan sumber dan
penggunaan dana jakat serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.
3.
Komponen
laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus
entitas syari’ah tersebut.
H.
pengukuran
unsur-unsur laporan keuangan
Berbagai
dasar pengukuran tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Biaya
historis (historical cost)
Aset
di catat sebesar pengeluaran kas (setara kas) yang di bayar atau sebesar nilai
wajar dari imbalan (consideration)
yang di berikan untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan.
2.
Biaya
kini (current cost)
Aset
dinilai dalam jumlah kas (stara kas) yang seharusnya dibayar bila aset yang
sama atau stara aset diperoleh sekarang.
3.
Nilai
realisasi atau penyelesaian (realizable atau
settement value)
Aset
dinyatakan dalam jumlah pas (setara kas) yang dapat diperoleh sekarang dengan
menjual aset dalam pelepasan normal (orderly
disporal).
I.
Catatan atas laporan keuangan
Catatan
atas laporan keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian jumlah yang
tertera dalam laporan keuangan utama. Catatan atas laporan keuangan suatu
entitas syariah harus mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
1. Informasi tentang dasar penyusunsn
laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan terhadap
peristiwa dan transaksi yang penting.
2. Informasi yang diwajiobkan dalam PSAK,
tetapi tidak disajikan dalam neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas:
perubahan ekuitas: laporan sumber dan penggunaan zakat : dan laporan penggunaan
dana kebajikan.
3. Informasi tambahan yang tidak disajikan
dalam laporan keuangan, tetapi diperlukan dalam rangka penyajian secara wajar.
Dalam rangka membantu pengguna laporan memahami
laporan keuangan dan membandingkannya dengan laporan keuangan entitas syariah
lain , catatan atas laporan keuangan umumnya disajikan dengan urutan sebagai
berikut:
1. Pengungkapan mengenai dasar pengukuran
dan kebijakan akuntansi yang diterapkan.
2. Informasi pendukung pos-pos laporan
keuangan sesuai urutan sebagaimana pos-pos tersebut disajikan dalam laporan
keuangan dan urutan penyajian komponen laporan keuangan.
3. Pengungkapan lain termasuk kontijensi,
komitmen dan pengungkapan keuangan lainnya serta pengungkapan yang bersifat
non-keuangan.
KESIMPULAN
Kerangka dasar merupakan
rumusan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi
para pemakai eksternal.
Tujuan
Dan Peranan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah
5. Penyusun standar akuntansi keuangan
syari’ah dalam pelaksanaan tugasnya membuat standar.
6. Penyusun laporan keuangan untuk
menanggulangi masalah akuntansi syari’ah yang belum diatur dalam standar
akuntansi keuangan syari’ah.
7. Auditor, dalam memberikan pendapat
mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi
syari’ah yang berlaku umum.
8. Para pemakai laporan keuangan dalam
menafsirkan informasi yang disajikan dalm laporan keuangan yang disusun sesuai
dengan standar akuntansi keuangan syari’ah.
Aspek
yang Terkait dengan Transaksi Syari’ah dan Pemakai Laporan Keuangan Syari’ah
a. Paradigm transaksi syari’ah
b. Asas transaksi syari’ah
c. Karakteristik transaksi syari’ah
d. Pemakai laporan keuangan syari’ah
Asumsi
dasar
a. Dasar akrual
b. Kelangsungan Usaha
Catatan
atas laporan keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian jumlah yang
tertera dalam laporan keuangan utama.
DAFTAR PUSTAKA
-
Yaya,
Rizal dkk. 2009. Akuntansi Perbankan
Syariah. Jakarta: Salemba Empat.
-
Nurhayati,
Sri- Wasilah. 2011. Akuntan Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
-
Harahap,
Sofyan Syafri. 2004. Akuntansi islam. Jakarta: bumi aksara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar