Minggu, 01 April 2012

KELOMPOK 2



SEJARAH PERKEMBANGAN AKUNTANSI SYARIAH MASA RASULULLAH-SEKARANG
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur
Matakuliah : Pengantar Akuntansi Syariah
logo iain fixx embosDosen Pengampu: Mabruri Fauzi






Disusun Oleh:
Nunung Nurhawati
Novi Nuriyah
Wulansari

JURUSAN MUAMALAH EKONOMI PERBANKAN
FAKULTAS SYARIAH
IAIN SYEKH NURJATI
2011







A.    Pendahuluan
Pada dasarnya akuntansi adalah seni pencatatan, pngelolaan dan pengikhtisaran dengan cara tertentu & dalam ukuran moneter, transaksi, dan kegiatan-kegiatan yang bersifat keuangan & termasuk menafsirkan hasil-hasilnya. Arti kata Muhasabah berbeda dengan kata hisab, kedua kata ini mempunyai pengertian yang berbeda dalam sumber-sumber fikih Islam, Al-Qur’an, Assunah. Kata muhasabah berasal dari kata hasaba, dan diucapkan juga dengan hisab.
        Peraktik akutansi pada masa Rosulullah setelah adanya perintah Allah melalui Al-Quran untuk mencatat teransaksi yang bersifat tidak tunai yaitu terdapat pada Al-Qur’an sural Baqarah ayat 282. Perintah Allah untuk membayar zakat  mencatat teransaksi yang bersifat tidak tunai telah mendorong setiap individu untuk senantiasa menggunakan dokuumen ataupun bukti teransaksi. Adapun perintah Allah telah mendorong umat Islam saat itu untuk mencatat dan menilai asset yang di milikinya. Berkembangnya peraktik pencatatan dan penilaian asset merupakan konsekuensi logis dari ketentuan pembayaran zakat yang di hitung berdasarkan prtesentase tertentu yang di milki seseorang yang telah memenuhi nisab dan haul ( nisab mmerupakan criteria yang di dasarkan atas batas minimal nolai kekayaan yang di kenakan kewajiban zakat, sedangka haul merupakan kriteria yag di dsarkan atas jangka waktu yang di penuhi hingga kewajiban zakat timbul pada pembayar zakat




B.     Sejarah Akuntansi Syariah
                  Awal akuntansi islam ini bersumber dari Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 282 yang berbunyi “ Hai orang-orang yang beriman, apabila bila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu  yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana allah telah mengajarkannya, Maka hendaklah ia menulis dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada allah tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah keadaanya, atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (diantaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa, maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (member keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar, sampai batas waktu smembayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan )keraguanmu. Tulislah muamalahmu itu (kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan. Jika kamu lakukan ( yang demikian ), sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada allah; Allah mengajarrmu dan Allah maha mengetahui segala sesuatu.”[1]
                 Selain dari ayat Al-Quran akuntansi syariah juga bersumber dari al-hadis seperti sabda rasulullah seperti hadis berikut.
Sabda rasulullah Saw “yang pertama dihisab di hari kiamat nanti ialah shalat; maka jika shalat itu dikerjakan dengan benar, benarnya semua perbuatannya, tetapi jika shalat itu rusak, rusaklah semua perbuatannya.” HR Thabrani.
Dari ayat Al-qur’an dan al-hadis tersebut kemudian muncullah ilmu yang menyangkut pencatatan keuangan, terlebih setelah munculnya islam di semenanjung Arab di bawah pimpinan Rasulullah Saw. Serta telah terbentuknya daulah Islamiyah di Madinah, mulailah perhatian rasulullah untuk membersihkan muamalah maaliyah dari unsure riba dan segala bentuk penipuan, pembodohan, perjudian dll. Maka dari itu Rasulullah lebih menekankan pencatatan keluangan. Rasulullah mendidik secara khusus beberapa orang sahabat untuk menangani beberapa profesi ini dan mereka di beri sebutn khusus, yaitu hafazhatulanwal ( pengawas keuangan). Di antara bukti seriusnya persoalaan ini adalah surat Al-Baqarah ayat 282 yang menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan ( kitabah) dasar-dasarnya, dan manfaat-manfaatang di terangkan oleh seperti kaidah-kaidah hukum yang harus dipedomani. Para sahabat rosul dan pemimpin umat isalam juga menaruh perhatian yang tinggi terhadap aktansi adapun tujuan akutansi bagi mereka adalah untuk mengetahui utang dan piutang serta keterangan perputaran uang, seperti pemasudan peritungkan dan pengeluaran, hal ini juga difungsikan untuk merincih dan menghitung keuntungan atau kerugian serta menghitung harta keseluruhan untuk menentukan kadar jakat yang harus dikah akutansi untuk keluarkan.
        Pada awalnya akutansi merupakan bagian dari ilmu pasti, yaitu bagian dari ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan masalah hukum alam dan perhitungan yang bersifat memiliki kebenaran absolute[2]. Perubahan ilmu akutansi dari bagian ilmu pasti menjadi ilmu sosial lebih di sebabkan oleh faktor-faktor perubahan dalam masyarakat yang semula di anggap sebagai sesuatu yang konstan. Misalnya transaksi usaha yang akan dipengaruhi oleh budaya dan tradisi serta kebiasaan dalam masyarakat. Undang-undang akutansi yang telah diterapkan adalah akutansi untuk perorangan, perserikatan (syarikah) atau perusahaan, akutansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijir) dan anggaran Negara.
                 Islam memandang akuntansi tidak sekedar ilmu yang bebas nilai untuk melakukan pencatatan dan pelaporan saja, tetapi juga sebagai alat untuk menjalankan nilai-nilai islam (Islamic values) sesuai ketentuan syariah.[3] Akuntansi yang terkenal diklaim berkembang dari peradaban barat, padahal apabila dilihat secara mendalam dari proses lahir dan perkembangannya, terlihat jelas pengaruh keadaan masyarakat atau peradabannya baik yunani maupun arab islam.
        Ibnu Khaldun adalah seorang filosof islam yang juga telah berbicara tentang politik, sosiologi, ekonomi, bisnis, perdagangan, bahkan ada dugaan bahwa pemikiran mereka itulah sebenarnya yang dikemukakan oleh para filosof barat yang muncul pada abad ke-18 M. sebenarnya, Al-Khawarizmy yang telah member konstribusi besar bagi perkembangan matematika medenr eropa. Akuntansi modern yang dikembangkan dari persamaan algebra dengan konsep-konsep dasarnya untuk digunakan memecahkan persoalan-persoalan pembagian harta warisan secara adil sesuai dengan syariah, perkara hokum dan praktik bisnis perdagangan.
                 Sebenarnya sudah banyak pula ahli akuntan yang mengakui keberadaan akuntansi islam itu,  seperti Pacioli dalam memperkenalkan sistem double entry melalui ilmu matematika. Sistem skuntansi dibangun dari dasar kesamaan akuntansi asset = Liabilitas + Ekuitas. Karena aljabar ditemukan pertama-tama oleh ilmuan muslim di zaman keemasan islam, maka sangat logis jika ilmu akuntansi juga telah berkembang pesat pada zaman itu, paling tidak menjadi dasar perkembangannya[4].
C.    Perkembangan Akuntansi syariah
1.      Akuntansi di Kalangan Bangsa Arab Sebelum Islam
  Dari studi sejarah peradaban arab, tampak sekali betapa besarnya perhatian bangsa arab pada akuntansi. Hal ini terlihat pada usaha tiap pedagang arab untuk mengetahui dan menghitung barang dagangannya, sejak mulai berangkat sampai pulang kembali[5]. Hitungan ini dilakukan untuk mengetahui perubahan pada keuangannya. Setelah berkembangnya negeri, bertambahnya kabilah-kabilah, masuknya imigran-imigran dari negeri tetangga, dan berkembangnya perdaganan serta timbulnya usaha-usaha interven si perdagangan, semakin kuatlah perhatian bangsa arab terhadap pembukuan dagang untuk menjelaskan utang piutang. Orang-orang yahudipun (pada waktu itu) sudah biasa menyimpan daftar-daftar (faktur) dagang. Semua telah nampak jelas dalam sejarah peradaban bangsa arab. Jadi, konsep akuntansi dikalangan bangsa arab pada waktu itu dapat dilihat pada pembukuan yang berdasarkan metode penjumlahan statistik yang sesuai dengan aturan-aturan penjumlahan dan pengurangan. Untuk mengerjakan pembukuan ini, ada yang dikerjakan oleh pedagang sendiri dan ada juga yang menyewa akuntan khusus. Pada waktu itu seorang akuntan disebut sebagai katibul amwal (pencatat keuangan) atau penanggung jawab keuangan.

2.      Zaman Awal Perkembangan Islam Atau Pada zaman Rasulullah saw
Didirikannya BMT dirasa perlu adanaya pengelolaan keuangan. Pada pemerintahan rasulullah telah memiliki 42 pejabat yang digaji yang terspesialisasikan dalam peran dan tugasnya masing-masing. Adnan memandang praktik akuntansi pada lembaga baituk maal di zaman Rasulullah baru berada pada tahap penyiapan personal yang menangani fungsi-fungsi lembaga keuangan Negara. Pada masa tersebut, harta kekayaan yang diperoleh Negara langsung didistribusikan setelah harta tersebut diperoleh. Dengan demikian, tidak terlalu diperlukan pelaporan atas penerimaan dan pengeluaran baitul maal. Hal sama tersebut berlanjut pada masa khalifah Abu Bakar as-sidik. Pendekatan Negara islam di madinah (tahun 622 M atau bertepatan dengan tahun 1H) di dasari oleh konsep bahwa seluruh muslim adalah bersaudara tanpa memandang ras, suku, warna kulit dan golongan, sehingga seluruh kegiatan kenegaraan dilakukan secara bersamaan dan gotong-royong kalangan para muslimin. Hal ini dimungkinkan karena Negara yang baru saja r bediri tersebut hampir tidak memiliki pemasukan ataupun pengeluaran[6]. Muhammad Rasullulah saw bertindak sebagai seorang kepala Negara yang juga merangkap sebagai ketua mahkamah Agung, Mufti Besar, dan panglima perang Tertinggi juga penanggung jawab administrasi Negara. Bentuk sekertariat Negara masih sangat sederhana dan baru didirikan pada akhir tahun ke 6 Hijriah.
        Telah menjadi tradisi bangsa Arab melakukan 2 kali perjalanan kafilah perdagangan, yaitu musim dingin dengan tujuan perdagangan ke Yaman dan musim panas dengan tujuan ke As Syam (sekarang Syria, Lebanon, Jordania, Palestina, dan Israel). Perdagangan tersebut pada akhirnya berkembang hingga ke eropa terutama setelah penaklikan Mekah[7]
        Dalam perkembangan selanjutnya, ketika ada kewajiban zakat dan ushr (pajak pertanian ddari muslim), dan perluasan wilayah sehingga dikenal adanya jiizyah (pajak perlindungan dari nonmuslim) dan kharaj (Pajak hasil pertanian dari nonmuslim), maka rasul mendirikan Baitul Maal pada awal abad ke-7. Konsep ini cukup maju pada zaman tersebut dimana seluruh penerimaan dikumpulkan secara terpisah dengan pemimpin Negara baru akan dikeluarrkan untuk kepentingan Negara. Walaupun disebut pengelolaan baitul maal masih sederhana, tetapi nabi telah menunjukan petugas qadi, ditambah para sekertaris dan pencatat administrasi pemerintahan. Mereka ini berjumlah 42 orang dan dibagi dalam empat bagian yaitu: Sekertaris pernyataan, sekertaris hubungan dan pencatatan tanah, sekertaris perjanjian, dan sekertaris peperangan[8].
3.               Zaman Empat Khalifah
Pada pemerintahan Abu Bakar, pengelolaan Baitul maal masih sangat sederhana di mana penerimaan dan pengeluaran dilalkukan secara seimbang hampir tidak pernah ada sisa.
Perubahan sistem administrasi yang cukup signifikan dilakukan di era kepemimpinan khalifah Umar Bin Khattab dengan memperkenalkan istilah  Diwan oleh sa’ad bin Abi Waqqas (636M). Asal kata Diwan dari bahasa Arab yang merupakan bentuk kata benda dari Dawwana yang berarti penulisan. Diwan dapat diartikan sebagai tenpat diamana pelaksana duduk, bekerja dan dimana akuntansi dicatat dan disimpan. Diwwan ini berpungsi untuk mengurusi pembayaran gaji[9].
        Khalifah Umar menunjuk beberapa orang pengelola dan pencatat dari Persia untuk mengawasi pembukuan baitul maal. Pendirian Diwwan ini berasal daro homozan, seorang tahanan Persia dan menerima islam dengan menjelaskan tentang sistem administrasi yang dilakukan oleh Raja Sasanian. Ini terjadi setelah peperangan Al- Qadisyyiah Persia dengan panglima perang Saad Bin abi Waqqas, yang juga sahabat nabi al- walid bin mughirah yang mengusulkan agar ada pencatatan untuk penerimaan dan pengeluaran Negara.
        Hal ini kembali menunjukan bahwa akuntasi berkembang dari suatu lokasi ke lokasi lain sebagai akibat dari hubungan antar masyarakat. Selain itu, baitul maal juga sudah tidak terpusat lagi di madinah tetapi juga di daerah-daerah taklukan islam. Pada Diwwan yang di bentuk oleh khalifah umar terdapat 14 deepartemen dan 17 kelompok, dimana pembagian departemen tersebut menujukan adanya pembagian tugas dalam sistem keuangan dan pelaporan keuangan yang baik. Pada masa itu istilah awal pemukuan di kenal dengan jarridah atau menjadi journal dala bahasa inggris yang berarti berita. Di venice istilah ini di kenal dengan sebutan zournal.
        Fungsi akuntansi telah dilakukan oleh berbagai pihak dalam islam seperti: Al- Amel Mubashor, Al- kateb, namun yang paling terkenal adalah al-kateb yang menunjukan orang yang bertanggung jawab untuk menuliskan dan mencatat informasi baik keuangan maupun nonkeuangan. Sedangkan untuk khusus akuntan dikenal juga dengan muhasabah/ muhtasib yang menunjukan orang yang bertanggung jawab melakukan perjitungan[10].
Muhtasib adalah orang yang bertanggung jawab atas lembagga al-hisba. Muhtasib bisa juga menyangkut pengawasan pasar yang bertanggung jawab tidak hanya menyangkut maslah ibadah.
Ibnu taimiyah menyatakan bahwa muhtasib adalah kewajiban public. Muhtasib ini bertugas menjelaskan berbagai tindakan yang tidak pantas dilakukan dalam diberbagai bidang kehidupan. Al-hisba tidak bertanggung jawab keppada eksekutif. Termasuk tugas muhtasib adalah mengawasi orang yang tidak sholat, tidak puasa, mereka yang memiliki sifat dengki, berbohong, melakukan penipuan, menguragi timbangan, praktik kecurangan dalam industry, perdagangan dll.
Muhtasib memiliki kekuasaan yang luas, termasuk pengawasan harta, kepentingan sosial, pelaksanaan ibadah pribadi, dan pemeriksaan transaksi bisnis. Akrram memberikan tiga kewajiban muhtasib, yaitu:
1.         Pelaksanaan hak allah termasuk kegiatan ibadah seperti  shalat, pemeliharaan masjid.
2.         Pelaksanaan hak-hak masyarakat seperti perilaku dipasar, kebenaran timbangan, kejujuran bisnis.
3.         Pelaksanaan yang berkaitan dengan keduanya seperti menjaga kebersihan jalan, lampu jalan, bangnunan yang mengganggu masyarakat dsb[11].
Pada zaman kekalifahan sudah dikenal keuangan Negara. Kedaulatan islam telah memiliki departemen-departemen atau  disebut dengan diwwan, ada Diwwan pengeluaran atau diwwan an-nafaqot, Diwwan militer atau diwwan al-jayas, diwwan pengawasan, diiwwan pemungutan hasil, dsb.
        Diwan pengawasan keuangan disebut diwan al-kharaj yang bertugas mengawasi semua hal yang berkaitan dengan penghasilan. Pada zaman khalifah Mansur dikenal khitabat Al-rasul wa sirr, yang memelihara pencatatan rahasia. Untuk menjamin dilaksanakannya hokum, maka dibentuk shahib Al-shurtah. Salah satu pejabat di dalamnya itulah yang disebut muhtasib yang lebih difokuskan pada sisi pengawasan pelaksanaan agama dan agama, misalnya mengenai timbangan, kecurangan dalam penjualan, orang yang tidak bayar utang, orang yang tidak solat jumat, tidak puasa dalam bulan ramadha, pelaksanaan masa iddah, bahkan termasuk memeriksa iman. Ia juga menjaga moral masyarakat, hubungan laki-laki dengan perempuan, menjaga jangan ada yang minum arak, melarang music yang diharamkan, mainan yang tidak baik, transaksi bisnis yang curang, riba, kejahatan pada budak, binatang, bds.disisi lain, ada fungsi muhtasib dalam fungsi pelayanan umum (public service) misalnya: mau roboh, memeriksa kelayakan pembangunan rumah, ketidaknyamanan dan ketidak amanan berlalu lintas untuk pejalan kaki, menjaga keamanan dan kebersihan pasar. Dari berbagai fungsi shahib al-surta dan muhtasib ini dapat disimpulkan bahwa fungsi utamanya adalah untuk mencegah pelanggaran terhadap hokum baik hokum sifil maupun hokum agama.
Jadi dapat disimpulkan bahwa akuntnasi islam adalh menyakut semua praktik kehidupan yang lebih luas tidak hanya menyangkut praktek ekonomi dan bisnis sebagaimana dalam sistem kapitalis. Akuntansi islam sebenarnya lebih luas dari hanya perhitungan angka, infoormasi keuangan atau pertanggung jawaban. Dia menyangkut semua penegakan hokum sehingga tidak ada pelanggaran hokum, baik hokum sipil, atau hokum yang berkaitan dengan ibadah. Kalau ini yang kkita anggap sebagai unsure utamanya akuntansi, maka lebih compatible denga sitem akuntansi ilahiyah dan akuntansi amal yang kita dengar dalam al-Quran atau lebih dekat dengan auditor dalam bahasa akuntansi kontemporer.
Perkemngan lebih komperensiv mengenai baitul maal dilanjutkan pada masa  khalifah bin abi thalib pada masa pemerintahan beliau, sitem administrasi baiitul maal baik ditingkat pusat dan lokal telah berjalan baik serta telah menjadi surklus pada bitul maal dan dibagikan secara proporsional sesuai tuntunan rasulullah. Adanya surplus ini menunjukan bahwa proses pencatatan dan pelaporan telah berlangsung dengan baik[12] Runtuhnya Khilafah Islamiyah serta tidak adanya perhatian dari pemimpin-pemimpin islam untuk mensosialisasikan hukum islam, serta dengan dujajahnya kebanyakan nagara islam oleh negara-negara eropa, telah menimbulkan perubahan yang sangat mendasardisemua segi kehidupan ummat islam, termasuk di bidang muamalah keuangan.Pada fase ini perkembangan akuntansi didominasi oleh pikiran pikiran barat. Para muslim pun mulai menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan oleh barat. Untuk mengetahui bagai mana perkembangan akuntansi pada fase ini, mungkin dapat membaca pada buku-buku teori akuntansi.

4.      Pada abad ke-14
Runtuhnya khilafah islamiah serta tidak adanya perhatian dari pemimpin-pemimpin islam untuk mensosialiisasikan hokum islam, ditambah lagi dengan dijajahnya kebanyakan Negara islam oleh Negara-negara barat, hal itu menimbulkan perubahan yang besar bagi semua segi kehidupan, termasuk pada muamalah keuangan[13].
        Maka dipakailah undang-undang ekonomi kapitalis dan sosialis yang menggantikan undang-undang ekonomi islam serta masuknya aturan-aturan asing dan lembaga-lembaga perdagangan yang berdiri di atas riba. Hal ini melenyapkan akutansi Islam dan hanya beberpa istilah akutansi islam yang masih tersimpan dalam dokumen-dokumen Negara. Kebanyakan sistem akutansi perusahaan-perusaan sekarang memakai bahasa Inggris atau perancis, meski d Negara-negara islam sendiri. Sistem akutansi ini dinamai dengan nama-nama negaranya sebagai contoh buku akutansi konfensional yang bernama sistem akutansi Inggris, sistem akutansi perancis dll. Kebangkitan Konsep Akutansi dalam Bidang Pengajaran, yaitu di Sekolah-sekolah dan perguruan Tinggi. Konsep akutansi Islam mulai masuk ke sekolah-sekolah sejak tahun 1976, di fakultas perdagagan universitas Al-azhar untuk program pascasarjana. Usaha ini berkat jasa almarhum Prof. Dr. Lutfi Al-Aisauwi, yang menjabat dekan fakultas sekaligus ketua jurusan akkutansi waktu itu. Hingga tahun 1978 di buka beberapa jurusan dalam cabang-cabang ilmu akutansi islam. Misalnya, program S1 di fakultas perdagangan universitas al-Azhar dan universitas  Malik Abdul Aziz di Jeddah ini di awali dengan mengajarkan materi perhitungan jakat dan undang-undang akutansi dalam isalam. Tenaga edukatifnya terdiri atas Dr. Husaein Syahatah, Prof. DR. Muhammah Said Abdus Salam dan Prof. Dr. Sauki Ismail Syahatah.
5.      Perkembangan Pada Masa Sekarang
        Perkembangan keinginan untuk merealisasikan identitas bisnis yang islami baru berhasil diwujudkan dalam bentuk munculnya perbankan yang berbasis pada tuntunan syariah sedangkan entitas bisnis lainnya seperti industri manufaktur ,perdagangan dan jasa lainnya belum secara spesifik dinyatakan sebagai entitas bisnis islam dengan segala konsekwensinya.
Munculnya perbankan syariah telah mendorong secara cepat adanya kebutuhan untuk menstandarisasi sistim operasionalnya yang akan terrefleksi dalam sistim akuntansi yang digunakan sebagi basis dalam sistim pelaporan untuk memenuhi berbagai kelompok kepentingan yang membutuhkan informasi tsb. guna mengukur akuntabilitas dan efektifitas pengelolaan sumber ekonomi yang diamanahkan pada entitas tsb. Kebangkitan islam baru telah menjangkau bidang muamalah secara umum, dan bidang-bidang finansial, serta lembaga-lembaga keuangan secara khusus. sekelompok pakar akuntansi muslim telah mengadakan riset dan studi-studi ilmiah tentang akuntansi menurut islam. Perhatian mereka lebih terkonsentrasi pada beberapa bidang, yaitu bidang riset, pembukuan, seminar atau konverensi, pengajaran dilembaga-lembaga keilmuan dan perguruan tinggi, serta aspek implementasi pragmatis. Berikut ini adalah sebagian dari usaha awal di masing-masing bidang:

a.         Kebangkitan akuntansi islam dalam bidang riset
sudah terkumpul beberapa tesis magister serta disertasi doktor dalam konsep akuntansi yang telah dimulai sejak tahun 1950 dan masih berlanjut sampai sekarang. Diperkirakan tesis dan disertasi tentang akuntansi yang terdapat di Al-Azhar saja sampai tahun 1993 tidak kurang dari 50 buah. Disamping itu telah juga dilakukan.
b.         Kebangkitan akuntansi islam dalam bidang pembukuan.
Para inisiator akuntansi islam kontemporer sangat memperhatikan usaha pembukuan konsep ini. Hal ini dilakukan supaya orang-orang yang tertarik pada akuntansi dapat mengetahui kandungan konsep islam dan pokok-pokok pikiran ilmiah yang sangat berharga, sehingga kita tidak lagi memerlukan ide-ide dari luaratau mengikuti konsep mereka (barat).

c.   Kebangkitan akuntansi islam di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi
Konsep akuntansi islam mulai masuk kesekolah-sekolah dan perguruan tinggi sejak tahun 1976, yaitu fakultas perdagangan Universitas Al Azhar untuk program pasca sarjana, dalam mata kuliah Akuntansi perpajakan dan Evaluasi Akuntansi. Situasi ini terus berlanjut, hingga tahun 1978 dibuka beberapa jurusan dalam cabang-cabang ilmu akuntansi islam di berbagai perguruan tinggi di timur tengah. Dan hal ini berlanjut sampai sekarang diberbagai belahan dunia, termasuk indonesia.

d. Kebangkitan akuntansi islam dalam aspek implementasi
Implementasi akuntansi islam mulai dilakukan sejak mulai berdirinya lembaga-lembaga keuangan yang berbasiskan syariah. Hal ini menyebabkan mau tidak mau lembaga keuangan syariah tersebut harus menggunakan sistem akuntansi yang juga sesuai syariah. Puncaknya saat organisasi akuntansi islam dunia yang bernama Accounting and Auditing
Organization for Islamic Financial just Iflution (AAOIFI) menerbitkan sebuah standard akuntansi untuk lembaga keuangan syariah yang disebut, Accounting, Auditing, and Governance Standard for Islamic Institution.Mungkin secara teori akuntansi islam yang sekarang ini berkembang masih belum matang.








D.   kesimpulan
 akuntansi adalah proses mengidentifikasi/mengenali, mengukur, dan melaporkan informasi ekonomi untuk memungkinkan adanya penilaian dan pengambilan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka yang menggunkan informasi tersebut. Dalam islam juga dikenal dengan hasaba, ialah menghitung dengan seksama atau teliti yang harus tercatat di surat-surat atau buku-buku. Jadi ilmu hisab ialah cikal bakal ilmu matematika atau ilmu yang menbahas tentang cara menetukan plus atau minusnya suatu bilangan.
 Akuntansi islam ini bersumber dari Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 282. Dan perintah dari ayat tersebut telah dipraktikkan oleh Rosulullah dan para sahabatnya untuk menghitung keuangan pada masanya.
Namun sejalan dengan perkembangan zaman, akuntansi islam mengalami pasang surut yang tak berkesudahan, dimulai dari runtuhnya kejayaan islam yang pada saat itu akuntansi mengalami kemunduran, hingga kini akuntansi kembali eksis dalam perekonomian dunia, termasuk di Indonesia. Perkembangan itu bisa dilihat dari bidang-bidang yang menggunakan akuntansi islam. Seperti pada perbankan syariah, perbankan syariah telah mendorong secara cepat adanya kebutuhan untuk menstandarisasi sistim operasionalnya yang akan terrefleksi dalam sistim akuntansi yang digunakan sebagi basis dalam sistim pelaporan untuk memenuhi berbagai kelompok kepentingan yang membutuhkan informasi tsb. Bidang edukasi, Konsep akuntansi islam mulai masuk kesekolah-sekolah dan perguruan tinggi sejak tahun 1976, yaitu fakultas perdagangan Universitas Al Azhar untuk program pasca sarjana, dalam mata kuliah Akuntansi perpajakan dan Evaluasi Akuntansi. Situasi ini terus berlanjut, hingga tahun 1978 dibuka beberapa jurusan dalam cabang-cabang ilmu akuntansi islam di berbagai perguruan tinggi di timur tengah.
E.      Daftar pustaka
Yaya, rizal. Aji erlangga Martawireja. Ahim Bdurahim. Akuntansi Perbankan    syariah. Kajarta: Salemba Empat. 2009.
Widodo, hartanto. Dkk. Panduan operasional Baitul maal wa tamwil.      Bandung: mizan. 1999.
Sucipto, Drs.toto. Akuntansi 1A. Jakarta: Yudhistira. 2006.  
Nurhayati, sri. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat. 2011.
Husein, Syahadah. Pokok-pokok Akuntansi islam. Jakarta: akbar media eka sarana. 2001.







[1] Syahalah husein. Pokok-pokok. Al Islam.2001 jakarta: Akbar media eka sarana. Hlm. 17
[2] Sri nurhayati. Akuntansi syariah di Indonesia. Jakarta: salemba 4 2011. Hlm. 50
[3] Ibid.,
[4] Ibid., hlm 51
[5] Syahadah husein, op.cit, hlm. 20
[6] Ibid.,
[7]Rizal yaya. Op.cit. hlm. 54
[8] Ibid., hlm. 55
[9] Ibid.,
[10] Ibid.,
[11] Ibid., hlm. 56
[12] Ibid.,
[13] Ibid., hlm.56 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar